Situasi Pemerintah daerah kabupaten Banggai Kepulauan, yang dikeluhkan Masyarakat dan Pemerintah Desa
Media BabasalNews-Banggai kepulauan, (12-02-2021) bahwa dalam massa pandemi covid 19 yang kini masih saja meresakan kita semua masyarakat khususnya wilayah Indonesia ini , yang membuat suatu hambatan dan batasan dalam suatu aktivitas sehari-hari yang kita jalani, apalagi Berbicara tentang pengaruh terhadap kinerja pemerintahan.
Seperti sekarang dari pemantauan media babasal selama melakukan perjalanan dari desa ke desa yang ada di kabupaten Banggai kepulauan Provinsi Sulawesi tengah ,
yang sedang mengahadapi banyak permasalahan tentang pemerintahan daerahnya.
Seperti penanganan kasus dugaan pembobolan kas daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2020 dengan modus Bantuan Sosial (Bansos) senilai kurang lebih Rp. 36 miliar yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Achmad Thamrin yang hingga saat ini tidak ada kejelasan nya sehingga pada hari Kamis (11-02-2021), terulang lagi para sekelompok massa yang melakukan aksi Gema Pemuda Untuk Rakyat (Gempur) Banggai kepulauan dan bersama komunitas Bentor, melakukan aksi di kota Salakan .
Dan hal lain lagi yang menjadi keresahan dan keluhan seluruh pemerintah desa yang ada di wilayah ini kabupaten Banggai kepulauan.
Yang sangat merasa kecewa dengan pemerintah daerah yang mana dari tahun 2019 hingga kini 2021 mengenai tuntutan para pemerintah desa dalam hal ini (Kepala desa) tentang peraturan pemerintah yang Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal mana, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tahap tetap Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dengan gaji nominal yang diberikan kepada seorang Kades paling sedikit, yaitu Rp 2,4 juta . Ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II / a.
Sementara gaji yang didapatkan oleh seorang Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, Rp 2,2 juta atau setara dengan 110% dari gaji PNS golongan II/a. Sedangkan gaji untuk perangkat desa lainnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, yaitu sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100% gaji PNS golongan II/a. (NAS)
Dan peraturan itupun sesuai data dan fakta dari provinsi Sulawesi tengah hanya kabupaten Banggai kepulauan sendiri yang tidak dapat merealisasikan yang mana dari tahun ke tahun mulai dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan oleh forum desa dng pemerintah daerah , sudah sering dijanjikan untuk segera direalisasikan oleh pemerintah daerah Banggai kepulauan,
Namun hingga sekarang tidak ada titik terang yang terlihat sehingga membuat kades , sekdes dan aparat desa lainnya merasa selama ini tidak di hiraukan oleh pemerintah.
Walaupunada hari jum’at/12-02-2021, seorang Kepala desa dari salah satu desa yang ada di kabupaten Banggai kepulauan yaitu desa Kautu namanya , yang di temui di lokasi wisata permandian di desanya , mengatakan bahwa pada hasil mediasi dari pemerintah daerah saat pertemuan terakhir, yang mana bahwa pemerintah daerah dapat merealisasikan aturan PP 11 tersebut namun hanya seorang kepala desa saja yang di naikkan gajinya , tetapi para perwakilan forum desa yang hadir pada pertemuan tersebut dengan hasil kesepakatan kepala desa lainnya tidak menyepakati hal tersebut .
mengingat bahwa tuntutan kepala desa selama ini bukan untuk pribadi mereka sendiri namun demi seluruh unsur aparatur desa mereka lainnya juga yang sudah berkerja sesuai kewajiban mereka yang sama dengan kewajiban aparatur desa yang ada di kabupaten-kabupaten lainnya yang ada di wilayah negara ini .
namun penghasilan yang mereka raih berbeda dengan mereka yang di luar daerah kabupaten lainya , yang bagi mereka penghasilan nya tidak mencukupi kebutuhannya
(Randi Sa’ada//BabasalNews)



Komentar
Posting Komentar