MK Mulai Adili Pokok Perkara 32 Sengketa Pilkada 2020, Ini Jadwalnya

BabasalNews/Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai mengadili pokok perkara 32 sengketa Pilkada Serentak 2020. Adapun 100 sengketa pilkada serentak telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke sidang pokok perkara dengan berbagai alasan.

Berdasarkan jadwal sidang MK yang dikutip detikcom, Senin (22/2/2021), berikut ini jadwal sidang ke-32 sengketa tersebut:

Senin, 22 Februari 2021

- Pilbup Belu

- Pilgub Kalsel

- Pilbup Sumba Barat


Selasa, 23 Februari 2021

- Pilbup Kotabaru

- Pilgub Jambi

- Pilbup Malaka


Rabu, 24 Februari 2021

- Pilbup Sekadau

- Pilbup Bandung

- Pilbup Sumbawa

- Pilbup Pesisir Barat


Kamis, 25 Februari 2021

- Pilbup Boven Digoel

- Pilbup Samosir

- Pilbup Marowali Utara

- Pilbup Mandailing Natal


Jumat, 26 Februari 2021

- Pilbup Solok

- Pilbup Nabire (nomor perkara 101)

- Pilbup Nabire (nomor perkara 84)

- Pilbup Teluk Wondama


Senin, 1 Maret 2021

- Pilbup Indragiri Hulu

- Pilbup Nias Selatan

- Pilbup Yalimo

- Pilwalkot Banjarmasin


Selasa, 2 Maret 2021

- Pilbup Halmahera Utara

- Pilbup Labuhanbatu

- Pilbup Karimun

- Pilbup Labuhabatu Selatan


Rabu, 3 Maret 2021

- Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir

- Pilbup Una-Una

- Pilbup Konawe Selatan

- Pilbup Rokan Hulu


Kamis, 4 Maret 2021

- Pilbup Tasikmalaya

- Pilwalkot Ternate


Pilkada serentak ini digelar pada 9 Desember 2020. Putusan MK atas sidang sengketa pilkada akan dijadikan pedoman KPU menetapkan pasangan calon terpilih.


(RandiSaada-BabasalNews)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolda Sulteng dan Danrem 132 Tadulako Launching Kampung tangguh nusantara di Palu dan Donggala

Lokasi Parawisata kabupaten Banggai, kepulauan PAISUPOK yang Sangat Indah

Dana Hibah Rp 9 Miliar untuk Pembangunan Museum SBY-ANI Batal Diberikan, Sekda: Karena Tidak Digunakan